Sertifikat Produksi Pangan – Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) adalah jaminan tertulis yang diberikan oleh Bupati/Walikota – melalui Dinas Kesehatan – terhadap pangan hasil produksi Industri Rumah Tangga yang telah memenuhi persyaratan dan standar keamanan tertentu, dalam rangka produksi dan peredaran produk pangan.
Bisnis atau usaha rumahan merupakan Usaha Kecil Menengah (UKM) yang dijalankan dari rumah sebagai pusat kegiatan. Namun, ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi jika ingin melakukan usaha rumahan dengan serius yaitu dengan Pengurusan Perizinan PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga).
Syarat – Syarat Perizinan PIRT
- Surat permohonan izin produksi makanan atau minuman kepada Dinas Kesehatan dengan mengisi formulir pendaftaran (nama perusahaan, alamat, nama pemilik, alamat pemilik, nama produk, jenis produk, proses pembuatan, jenis kemasan, mencantumkan komposisi, dan desain kemasan)
- Fotokopi KTP
- Pas foto 3 x 4
- Surat keterangan domisili usaha dari kantor camat
- Denah lokasi usaha dan denah bangunan
- Surat keterangan dari Puskesmas tentang pemeriksaan saniasi (yang keluar setelah petugas Puskesmas meninjau lokasi usaha)
- Draft label produk yang terdapat dalam kemasan (nama produk, merek, produsen, alamat produsen, komposisi, berat bersih, tanggal kadaluwarsa, kode produksi, nomor PIRT)
- Stempel usaha
- Sampel hasil produksi makanan atau minuman yang diproduksi
- Menyertakan hasil uji laboratorium yang disarankan oleh Dinas Kesehatan
- Mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan untuk mendapatkan SPP-IRT.