Skip to content

Komunitas Frozenfood Indonesia

Komunitas Produsen Makanan Beku Indonesia

Menu
  • Home
  • Profil Frozener
  • Website Frozeners
  • Artikel
  • Sharbiz
  • Berita
  • Tentang Kami
Menu

Sertifikat Produksi Pangan PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga)

Posted on Maret 19, 2020Agustus 17, 2023 by frozener

Izin Khusus (BPOM) atau SNI

Untuk beberapa produk makanan dan minuman dengan bahan tertentu, memerlukan izin dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (POM) atau memerlukan persyaratan SNI (Standar Nasional Indonesia) seperti:

  1. Susu dan hasil olahannya
  2. Daging, ikan, unggas dan hasil olahannya yang memerlukan proses penyimpanan dan atau penyimpanan beku
  3. Makanan kaleng
  4. Makanan bayi
  5. Minuman beralkohol
  6. AMDK (Air Minum Dalam Kemasan)
  7. Makanan / Minuman yang wajib memenuhi persyaratan SNI
  8. Makanan / Minuman yang ditetapkan oleh Badan POM

Cara Pengurusan Perizinan PIRT

1.Prosedur Pengurusan Izin Produksi Makanan dan Minuman adalah dengan mendatangi kantor Dinas Kesehatan setempat.

2.Pemohon mengajukan surat permohonan secara tertulis kepada kepala Dinas Kesehatan dengan dilengkapi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

3.Dinas Kesehatan akan mempelajari surat permohonan untuk disesuaikan dengan persyaratan yang telah ditentukan, dan akan dilakukan pemeriksaan berkas, Persetujuan Kadinkes dan menunggu waktu pelaksanaan penyuluhan keamanan pangan yang dilaksanakan setiap 3 bulan sekali.

4.Pemohon diwajibkan mengikuti penyuluhan keamanan pangan dan diperiksa sarana produksinya, pemeriksaan sarana.

5.Dinkes memberikan pertimbangan terhadap permohonan izin yang diajukan, menyusun konsep izin dan meneruskan kepada yang berhak menandatangani berdasarkan ketentuan yang berlaku, menanda-tangani konsep izin

6.Pemohon membayar retribusi Sertifikat PIRT.

7.Total waktu pengurusan 3 bulan.

8.Izin PIRT hanya diberikan kepada produk pangan olahan dengan tingkat resiko yang rendah dengan menerbitkan nomor PIRT sebanyak 15 digit (baru) dan 12 digit (lama) yang berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang untuk makanan dan minuman yang daya tahannya di atas 7 hari.

9.Sedangkan makanan dan minuman yang memiliki daya tahan di bawah 7 hari termasuk golongan Layak Sehat Jasa Boga dan izin PIRT hanya berlaku 3 tahun dan dapat diperpanjang.

10.Lama waktu proses pengurusan izin PIRT, 1 minggu – 3 bulan, tergantung masing-masing daerah.

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Menyukai ini:

Suka Memuat...

Terkait

Related Posts:

  • MD nugget ukm frozen
    PEMBERLAKUAN MD TERHADAP OLAHAN DAGING SEAFOOD BEKU…
  • MANFAAT SERTIFIKAT HALAL BAGI PRODUSEN
    MANFAAT SERTIFIKAT HALAL BAGI PRODUSEN
  • ETIKA BISNIS
    ETIKA BISNIS
  • Frozener pada stand UKM Berjaya di Pasar Ummat Botani Square
    Frozener pada stand UKM Berjaya di Pasar Ummat Botani Square
  • pengemasandagingbeku1
    Sertifikasi HALAL dan Cara Memperoleh Izin HALAL
  • tuna1
    Pentingnya Penerapan Good Manufacturing Practice…
Pages: 1 2 3

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Archives

  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • September 2023
  • Mei 2023
  • Maret 2020
  • Juli 2019
  • Juli 2018
  • Agustus 2017
  • Mei 2017
  • November 2016
  • Oktober 2016
  • September 2016
  • Juli 2016
  • Juni 2016
  • Mei 2016
  • April 2016
  • Maret 2016
  • Februari 2016
  • Desember 2015
  • November 2015

Categories

  • Artikel
  • Berita
  • Ilmu dan teknologi pangan
  • khasiat dan manfaat rempah
  • Kopdar
  • Profil Frozeners
  • SharbiZ
  • Teknologi Pangan
  • Teknologi Pemanfaatan Limbah
©2025 Komunitas Frozenfood Indonesia | Built using WordPress and Responsive Blogily theme by Superb
%d