Penyuluhan Keamanan Pangan
- Cara memilih bahan mentah dan bahan tambahan pangan
- Pedoman cara produksi pangan yang baik untuk IRT (Industri Rumah Tangga)
- Penyakit-penyakit akibat pangan
- Higiene sanitasi pengolahan pangan dan karyawan
- Undang-undang dan pengawasan pangan
- Pengendalian proses dalam pengolahan pangan
- Tata cara penyelenggaraan sertifikasi produksi pangan IRT
- Kontaminasi silang dan cara mengatasinya
- Mikroba dan kerusakan mikrobiologisnya
Survey Lokasi
- Survei dan pengecekan ke lokasi usaha bertujuan untuk melihat proses produksi serta bahan-bahan yang dipergunakan.
- Jika memang dibutuhkan, sampel pangan pun akan diteliti dengan uji laboratorium.
- Lingkungan produksi meliputi kebersihan lingkungan
- Bangunan dan fasilitas meliputi ukuran bangunan, ventilasi, tempat cuci tangan, dan lain sebagainya.
- Peralatan produksi meliputi kebersihan dan kelengkapannya.
- Suplai air apakah mencukupi.
- Fasilitas kegiatan higiene dan sanitasi meliputi ketersediaan sarana mencuci yang cukup baik, posisi toilet/jamban dengan tempat produksi, dan ketersediaan tempat sampah tertutup.
- Kesehatan higiene karyawan.
- Pengawasan oleh penanggung jawab.
- Pencatatan dokumentasi dan administrasi
Arti dari kode nomer P-IRT
Contoh : P-IRT No. 1234567890123-45
Digit 1 : Kode jenis kemasan yang digunakan pada makanan / minuman
Digit 2 sd 3 : Kode jenis produk pangan
Digit 4 sd 5 : Kode provinsi
Digit 6 sd 7 : Kode kabupaten / kota
Digit 8 sd 9 : Nomer urut untuk kode pangan yang telah mendapat SPP-IRT (Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga)
Digit 10 sd 13 : Nomer urut IRTP di kabupaten / kota
Digit 14 sd 15 : Tahun terakhir masa berlaku
Penjabaran Digit ke 1 nomer kode P-IRT (Jenis kemasan P-IRT):
Kode 1 untuk pangan yang kemasannya menggunakan gelas (Glass)
Kode 2 untuk pangan yang kemasannya menggunakan plastik
Kode 3 untuk pangan yang kemasannya menggunakan karton / kertas
Kode 4 untuk pangan yang kemasannya menggunakan kaleng
Kode 5 untuk pangan yang kemasannya menggunakan aluminium foil
Kode 6 untuk pangan yang kemasannya menggunakan bahan lain (misalkan daun)
Penjabaran Digit ke 2 sd 3 nomer kode P-IRT (Jenis produk pangan P-IRT):
Kode 01 Hasil olahan daging kering
Kode 02 Hasil olahan ikan kering
Kode 03 Hasil olahan unggas kering
Kode 04 Sayur asin dan sayur kering
Kode 05 Hasil olahan kelapa
Kode 06 Tepung dan hasil olahannya
Kode 07 Minyak dan lemak
Kode 08 Selai, jeli dan sejenisnya
Kode 09 Gula, kembang gula dan madu
Kode 10 Kopi, teh, coklat kering atau campurannya
Kode 11 Bumbu
Kode 12 Rempah-rempah
Kode 13 Minuman ringan, minuman serbuk
Kode 14 Hasil olahan buah
Kode 15 Hasil olahan biji-bijian dan umbi
Kode 16 Lain-lain – es
Penjabaran Digit ke 4 sd 5 nomer kode P-IRT (Kode provinsi P-IRT):
Kode 11 Provinsi Aceh
Kode 12 Provinsi Sumatera Utara
Kode 13 Provinsi Sumatera Barat
Kode 14 Provinsi Riau
Kode 15 Provinsi Jambi
Kode 16 Provinsi Sumatera Selatan
Kode 17 Provinsi Bengkulu
Kode 18 Provinsi Lampung
Kode 19 Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Kode 21 Provinsi Kepulauan Riau
Kode 31 Provinsi DKI Jakarta
Kode 32 Provinsi Jawa Barat
Kode 33 Provinsi Jawa Tengah
Kode 34 Provinsi DI Yogyakarta (Jogja)
Kode 35 Provinsi Jawa Timur
Kode 36 Provinsi Banten
Kode 51 Provinsi Bali
Kode 52 Provinsi Nusa Tenggara Barat
Kode 53 Provinsi Nusa Tenggara Timur
Kode 61 Provinsi Kalimantan Barat
Kode 62 Provinsi Kalimantan Tengah
Kode 63 Provinsi Kalimantan Selatan
Kode 64 Provinsi Kalimantan Timur
Kode 71 Provinsi Sulawesi Utara
Kode 72 Provinsi Sulawesi Tengah
Kode 73 Provinsi Sulawesi Selatan
Kode 74 Provinsi Sulawesi Tenggara
Kode 75 Provinsi Gorontalo
Kode 76 Provinsi Sulawesi Barat
Kode 81 Provinsi Maluku
Kode 82 Provinsi Maluku Utara
Kode 91 Provinsi Papua Barat
Kode 94 Provinsi Papua
Penjabaran Digit ke 6 sd 7 nomer kode P-IRT (Kode Kabupaten/Kota P-IRT):
01 sd 70 : Kode Kabupaten
70 ke atas : Kode Kota