Sertifikasi halal adalah suatu sertifikat yang memberikan bukti bahwa produk yang ditawarkan bebas dari najis serta bebas dari kontaminasi najis menurut syariat islam. Manfaat sertifikat halal bagi produsen diperlukan agar konsumen mendapatkan ketenangan dalam mengonsumsi suatu jenis produk atau makanan yang hendak dikonsumsi. Oleh karena itu, alangkah baiknya agar pengusaha menyadari arti pentingnya sertifikasi halal ini bagi produk yang mereka jual nantinya.
Disini terdapat beberapa manfaat sertifikasi halal bagi produsen antara lain:
- Meningkatkan kepercayaan pihak konsumen atas produk yang dikeluarkannya
- Sertifikasi halal adalah jaminan yang dapat dipercaya untuk mendukung klaim pangan halal.
- Untuk meraih pasar pangan halal globaluntuk Muslim dan jutaan non Muslim lainnya
- Meningkatkan marketability produk di pasar/negara Muslim.
- 100 % keuntungan dari market share yang lebih besar tanpa kerugian dari pasar/klien non Muslim.
- (6) Meningkatkan citra produk
- (7) Investasi berbiaya murah dibandingkan dengan pertumbuhan revenue yang dapat dicapai.
- (8) menumbuhkan rasa kepercayaan konsumen terhadap produk yang dihasilkan
Sebagai bentuk tanggung jawab terhadap hal tersebut maka LPPOM-MUI selaku lembaga pemberi sertifikat halal di Indonesia menganut dan menerapkan prinsip halal harus 100% untuk bermanfaat sertifikat halal bagi produsen. Jika tidak memenuhi prinsip tersebut maka berarti tidak halal dan wajib dihindari.
Tahapan untuk mendapatkan sertifikasi halal
Prosedur Sertifikasi Halal :
1. Bagi Industri Pengolahan:
- Produsen harus mendaftarkan seluruh produk yang diproduksi di lokasi yang sama dan/atau yang memiliki merek/brand yang sama.
- Produsen harus mendaftarkan seluruh lokasi produksi termasuk maklon dan pabrik pengemasan.
- Ketentuan untuk tempat maklon harus dilakukan di perusahaan yang sudah mempunyai produk bersertifikat halal atau yang bersedia disertifikasi halal.
2. Bagi Restoran dan Katering:
- Restoran dan katering harus mendaftarkan seluruh menu yang dijual termasuk produk-produk titipan, kue ulang tahun serta menu musiman.
- Restoran dan katering harus mendaftarkan seluruh gerai, dapur serta gudang.
3. Bagi Rumah Potong Hewan:
- Produsen harus mendaftarkan seluruh tempat penyembelihan yang berada dalam satu perusahaan yang sama
Setelah penggolongan berdasarkan kategori usaha, beberapa hal yang harus dilakukan perusahaan pemohon:
- Setiap produsen yang mengajukan permohonan Sertifikat Halal bagi produknya, harus mengisi Borang yang telah disediakan. Borang tersebut berisi informasi tentang data perusahaan, jenis dan nama produk serta bahan-bahan yang digunakan
- Borang yang sudah diisi beserta dokumen pendukungnya dikembalikan ke sekretariat LP POM MUI untuk diperiksa kelengkapannya, dan bila belum memadai perusahaan harus melengkapi sesuai dengan ketentuan.
- LPPOM MUI akan memberitahukan perusahaan mengenai jadwal audit. Tim Auditor LPPOM MUI akan melakukan pemeriksaan/audit ke lokasi produsen dan pada saat audit, perusahaan harus dalam keadaan memproduksi produk yang disertifikasi.
- Hasil pemeriksaan/audit dan hasil laboratorium (bila diperlukan) dievaluasi dalam Rapat Auditor LPPOM MUI. Hasil audit yang belum memenuhi persyaratan diberitahukan kepada perusahaan melalui audit memorandum. Jika telah memenuhi persyaratan, auditor akan membuat laporan hasil audit guna diajukan pada Sidang Komisi Fatwa MUI untuk diputuskan status kehalalannya.
- Laporan hasil audit disampaikan oleh Pengurus LPPOM MUI dalam Sidang
Komisi Fatwa Mui pada waktu yang telah ditentukan. - Sidang Komisi Fatwa MUI dapat menolak laporan hasil audit jika dianggap belum memenuhi semua persyaratan yang telah ditentukan, dan hasilnya akan disampaikan kepada produsen pemohon sertifikasi halal.
- Sertifikat Halal dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia setelah ditetapkan status kehalalannya oleh Komisi Fatwa MUI.
- Sertifikat Halal berlaku selama 2 (dua) tahun sejak tanggal penetapan fatwa.\
- Tiga bulan sebelum masa berlaku Sertifikat Halal berakhir, produsen harus mengajukan perpanjangan sertifikat halal sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan LPPOM MUI.
Kemudian dilakukanlah tata cara pemeriksaan yaitu (Audit) mulai dari manajemen, sampai bahan- bahan baku, dll. Pemeriksaan (audit) produk halal mencakup beberapa hal:
- Manajemen produsen dalam menjamin kehalalan produk (Sistem Jaminan Halal).
- Pemeriksaan dokumen-dokumen spesifikasi yang menjelaskan asal-usul bahan, komposisi dan proses pembuatannya dan/atau sertifikat halal pendukungnya, dokumen pengadaan dan penyimpanan bahan, formula produksi serta dokumen pelaksanaan produksi halal secara keseluruhan.
- Observasi lapangan yang mencakup proses produksi secara keseluruhan mulai dari penerimaan bahan, produksi, pengemasan dan penggudangan serta penyajian untuk restoran/catering/outlet.
- Keabsahan dokumen dan kesesuaian secara fisik untuk setiap bahan harus terpenuhi.
- Pengambilan contoh dilakukan untuk bahan yang dinilai perlu.
Sistem Pengawasan Sertifikat Halal:
- Perusahaan wajib mengimplementasikan Sistem Jaminan Halal sepanjang berlakunya Sertifikat Halal
- Perusahaan berkewajiban menyerahkan laporan audit internal setiap 6 (enam)
bulan sekali setelah terbitnya Sertifikat Halal. - Perubahan bahan, proses produksi dan lainnya perusahaan wajib melaporkan dan mendapat izin dari LPPOM MUI.
Hukuman bagi pemalsuan sertifikasi halal
Menurut PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 69 TAHUN 1999 TENTANG LABEL DAN IKLAN PANGAN
pada Pasal 61 dijelaskan bahwa :
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam peraturan pemerintah ini dikenakan tindakan administratif.
(2) Tindakan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. Peringatan secara tertulis;
b. Larangan untuk mengedarkan untuk sementara waktu dan atau perintah untuk menarik produk pangan dari peredaran;
c. Pemusnahan pangan jika terbukti membahayakan kesehatan dan jiwa manusia;
d. Penghentian produksi untuk sementara waktu;
e. Pengenaan denda paling tinggi Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dan atau;
f. Pencabutan izin produksi atau izin usaha.
(3) Pengenaan tindakan administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 huruf b.c.d.e dan f hanya dapat dilakukan setelah peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diberikan sebanyak-banyaknya tiga kali.
(4) Pengenaan tindakan administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) dapat dilakukan oleh menteri teknis sesuai dengan kewenangannya berdasarkan masukan dari Menteri Kesehatan.
untuk itu sertifikasi halal ini sangat bermanfaat bagi produsen dalam upaya pengembangan usahanya agar mencapai kejayaan dan keamanan produk.