1. Pewarna
Dalam pengolahan pangan, pewarna sering digunakan untuk memberikan efek warna yang menarik, produsen memberikan pewarna dalam pengolahan pangan dengan alas an untuk memberi kesan menarik bagi konsumen, menyeragamkan warna makanan, menstabilkan warna, menutupi perubahan warna selama proses pengolahan, mengatasi perubahan warna selama penyimpanan.
Pewarna yang sering digunakan dalam pengolahan pangan adalah pewarna yang sudah diizinkan berdasarkan Permenkes RI No. 722/Menkes/Per/IX/88 yaitu terdiri dari Karamel, Beta-karoten, Klorofil, Kurkumin.
Sedangkan pewarna yang dilarang dan berbahaya dalam penggunaannya adalah Metanil Yellow dan Rhodamin B.
2.Pemanis
Pemanis adalah bahan tambahan pangan berupa pemanis alami dan pemanis buatan yang memberikan rasa manis pada produk pangan. Pemanis buatan digunakan dalam pengolahan pangan karena rasanya lebih manis, membantu mempertajam penerimaan terhadap rasa manis, dan harganya lebih murah. Pemanis terdiri dari 2 jenis yaitu pemanis alami dan pemanis buatan. Pemanis alami adalah pemanis yang dapat ditemukan dalam bahan alam meskipun prosesnya secara sintetik ataupun fermentasi. Termasuk dalam kelompok ini yang diizinkan oleh Permenkes adalah. Sorbitol, Manitol, Isomalt/Isomaltitol, Glikosida steviol, Maltitol, Laktitol, Silitol, Eritritol, Gula pasir, Gula aren, Madu. Pemanis buatan adalah pemanis yang diproses secara kimiawi, dan senyawa tersebut tidak berada di alam. Zat pemanis buatan biasanya digunakan untuk membantu mempertajam rasa. Termasuk dalam kelompok ini yang diizinkan oleh Permenkes adalah Asesulfam-K, Aspartam, Asam siklamat beserta garam kalsium dan natriumnya, Sakarin beserta garam kalsium, kalium, dan natriumnya, Sukralosa (triklorogalaktosukrosa), Neotam.
3.Pengawet
Pengawet adalah bahan tambahan pangan untuk mencegah atau menghambat fermentasi, pengasaman, penguraian, dan perusakan lainnya terhadap pangan yang disebabkan oleh mikroorganisme. Termasuk dalam kelompok ini yang diizinkan oleh Permenkes adalah Asam sorbat beserta garam natrium, kalium, dan kalsiumnya, Asam benzoat beserta garam natrium, kalium, dan kalsiumnya, Metil- dan etil- para-hidroksibenzoat, Senyawa sulfit yang meliputi (belerang dioksida,natrium dan kalium sulfit, natrium, kalsium, dan kalium bisulfit, natrium dan kalium metabisulfit), Nisin, Garam nitrit dari kalium dan natrium, Garam nitrat dari kalium dan natrium, Asam propionat beserta garam natrium, kalium, dan kalsiumnya, Lisozim hidroklorida.
Bahan pengawet yang tidak diizinkan oleh permenkes yaitu boraks dan formalin.