Skip to content

Komunitas Frozenfood Indonesia

Komunitas Produsen Makanan Beku Indonesia

Menu
  • Home
  • Profil Frozener
  • Website Frozeners
  • Artikel
  • Sharbiz
  • Berita
  • Tentang Kami
Menu

Pentingnya Penerapan Kesehatan dan Keselamatan kerja

Posted on Juli 10, 2019 by frozener
K3 1

Pengertian Kesehatan dan Keselamatan Kerja

Kondisi global saat ini berpengaruh terhadap stabilitas usaha di Indonesia dan memberikan dampak kurang menguntungkan dan berimbas pada aspek perlindungan ketenagakerjaan. Keselamatan dan Kesehatan Kerja merupakan salah satu aspek perlindungan ketenagakerjaan dan merupakan hak dasar dari setiap tenaga kerja yang ruang lingkupnya telah berkembang sampai kepada keselamatan dan kesehatan masyarakat secara nasional. K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja) adalah suatu ilmu pengetahuan dan penerapan guna mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan dan lingkungan kerja. Keselamatan dan kesehatan kerja merupakan salah satu aspek perlindungan tenaga kerja yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. Oleh karena itu dalam kondisi apapun K3 wajib untuk dilaksanakan sesuai dengan peraturan dan standar baik nasional maupun internasional.

Disadari bahwa pelaksanaan K3 tidak hanya merupakan tanggung jawab pemerintah, tetapi merupakan tanggung jawab semua pihak, khususnya masyarakat industri. Dengan demikian semua pihak terkait berkewajiban untuk berperan aktif sesuai fungsi dan kewenangannya untuk membudayakan K3 sehingga dapat mencegah kasus kecelakaan dan penyakit akibat kerja (PAK). Agar pelaksanaan K3 dapat mencapai hasil yang optimal harus didukung oleh sumber daya manusia dibidang K3.

K3 2

Pencegahan Kecelakaan merupakan hal yang mendasar bagi perusahaan, karena menyangkut jiwa manusia atau tenaga kerjanya dan lingkungan kerja itu sendiri yang menjadi sebab timbulnya kecelakaan. Oleh karena itu mempromosikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja dikalangan tenaga kerja, 11 pengusaha, dan masyarakat merupakan hal yang penting bagi perusahaan, guna terciptanya hubungan industri yang harmonis, dinamis serta berkeadilan yang menjamin ketenangan usaha, ketenangan kerja dan produktifitas melalui pengembangan budaya Keselamatan dan Kesehatan kerja.

Sasaran K3

Dapat diketahui bahwa sasaran K3 antara lain :
-Menjamin keselamatan pekerja dan orang lain
-Menjamin keamanan peralatan yang digunakan
-Menjamin proses produksi yang aman dan lancar

Norma K3

Dengan ada beberapa norma yang harus dipahami dalam K3:
-Aturan berkaitan dengan keselamatan dan kesehatan kerja
-Diterapkan untuk melindungi tenaga kerja
-Resiko kecelakaan dan penyakit akibat kerja

Jenis Bahaya dalam K3

Beberapa jenis bahaya dalam K3 yakni sebagai berikut :
1.Bahaya Jenis Kimia
Bahaya akibat terhirupnya atau terjadinya kontak antara manusia dengan bahan kimia berbahaya. Contoh jenis kimia: abu sisa pembakaran bahan kimia, uap bahan kimia dan gas bahan kimia.
2.Bahaya Jenis Fisika
Bahaya akibat suatu temperatur udara yang terlalu panas maupun terlalu dingin serta keadaan udara yang tidak normal yang menyebabkan terjadinya perubahan atau mengalami suhu tubuh yang tidak normal.
Bahaya akibat keadaan yang sangat bising yang menyebabkan terjadi kerusakan pendengaran.
3.Bahaya Jenis Proyek/Pekerjaan
Bahaya akibat pencahayaan atau penerangan yang kurang menyebabkan kerusakan penglihatan.
Bahaya dari pengangkutan barang serta penggunaan peralatan yang kurang lengkap dan aman yang mengakibatkan cedera pada pekerja dan orang lain.

Istilah Bahaya K3

Istilah Bahaya dalam Lingkungan Kerja

  1. Hazard adalah suatu keadaan yang memungkinkan / dapat menimbulkan kecelakaan, penyakit, kerusakan atau menghambat kemampuan pekerja yang ada
  2. Danger adalah tingkat bahaya akan suatu kondisi yang sudah menunjukkan peluang bahaya sehingga mengakibatkan suatu tindakan pencegahan.
  3. Risk adalah prediksi tingkat keparahan bila terjadi bahaya dalam siklus tertentu.
  4. Incident adalah munculnya kejadian bahaya yang dapat atau telah mengadakan kontak dengan sumber energi yang melebihi ambang batas normal.
  5. Accident adalah kejadian bahaya yang disertai adanya korban dan/atau kerugian baik manusian maupun benda.

Standar K3

Standar keselamatan kerja merupakan pengamanan sebagai tindakan keselamatan kerja seperti:

  1. Perlindungan badan yang meliputi seluruh badan
  2. Perlindungan mesin
  3. Pengamanan listrik yang harus dicek secara berkala
  4. Pengamanan ruangan, meliputi sistem alarm, alat pemadam kebakaran, penerangan yang cukup, ventilasi yang baik dan jalur evakuasi khusus yang memadai

Alat Pelindung Diri (APD)
APD merupakan perlengkapan wajib yang digunakan saat bekerja sesuai bahaya dan resiko kerja untuk menjaga keselamatan pekerja dan orang disekitarnya. Alat pelindung diri meliputi:

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Menyukai ini:

Suka Memuat...

Terkait

Related Posts:

  • Manfaat Dan Kandungan Gizi Telur Ayam
    Manfaat Dan Kandungan Gizi Telur Ayam
  • Peran pemuda dalam menyokong ketahanan pangan nasional yang berkelanjutan,,,
    PERAN PEMUDA DALAM MENYOKONG KETAHANAN PANGAN…
  • denaturasi protein telur
    Denaturasi Protein dalam Industri Pangan
  • fz
    Kenali Limbah B3 Dan Upaya Penanganannya
  • yuyun-anwar
    Pengalengan Buah Dan Sayur Serta Tahapannya
  • Keuntungan Menerapkan 5S di tempat kerja
    Keuntungan Menerapkan 5S di tempat kerja

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Archives

  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • September 2023
  • Mei 2023
  • Maret 2020
  • Juli 2019
  • Juli 2018
  • Agustus 2017
  • Mei 2017
  • November 2016
  • Oktober 2016
  • September 2016
  • Juli 2016
  • Juni 2016
  • Mei 2016
  • April 2016
  • Maret 2016
  • Februari 2016
  • Desember 2015
  • November 2015

Categories

  • Artikel
  • Berita
  • Ilmu dan teknologi pangan
  • khasiat dan manfaat rempah
  • Kopdar
  • Profil Frozeners
  • SharbiZ
  • Teknologi Pangan
  • Teknologi Pemanfaatan Limbah
©2025 Komunitas Frozenfood Indonesia | Built using WordPress and Responsive Blogily theme by Superb
%d