Pengertian Kesehatan dan Keselamatan Kerja
Kondisi global saat ini berpengaruh terhadap stabilitas usaha di Indonesia dan memberikan dampak kurang menguntungkan dan berimbas pada aspek perlindungan ketenagakerjaan. Keselamatan dan Kesehatan Kerja merupakan salah satu aspek perlindungan ketenagakerjaan dan merupakan hak dasar dari setiap tenaga kerja yang ruang lingkupnya telah berkembang sampai kepada keselamatan dan kesehatan masyarakat secara nasional. K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja) adalah suatu ilmu pengetahuan dan penerapan guna mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan dan lingkungan kerja. Keselamatan dan kesehatan kerja merupakan salah satu aspek perlindungan tenaga kerja yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. Oleh karena itu dalam kondisi apapun K3 wajib untuk dilaksanakan sesuai dengan peraturan dan standar baik nasional maupun internasional.
Disadari bahwa pelaksanaan K3 tidak hanya merupakan tanggung jawab pemerintah, tetapi merupakan tanggung jawab semua pihak, khususnya masyarakat industri. Dengan demikian semua pihak terkait berkewajiban untuk berperan aktif sesuai fungsi dan kewenangannya untuk membudayakan K3 sehingga dapat mencegah kasus kecelakaan dan penyakit akibat kerja (PAK). Agar pelaksanaan K3 dapat mencapai hasil yang optimal harus didukung oleh sumber daya manusia dibidang K3.
Pencegahan Kecelakaan merupakan hal yang mendasar bagi perusahaan, karena menyangkut jiwa manusia atau tenaga kerjanya dan lingkungan kerja itu sendiri yang menjadi sebab timbulnya kecelakaan. Oleh karena itu mempromosikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja dikalangan tenaga kerja, 11 pengusaha, dan masyarakat merupakan hal yang penting bagi perusahaan, guna terciptanya hubungan industri yang harmonis, dinamis serta berkeadilan yang menjamin ketenangan usaha, ketenangan kerja dan produktifitas melalui pengembangan budaya Keselamatan dan Kesehatan kerja.
Sasaran K3
Dapat diketahui bahwa sasaran K3 antara lain :
-Menjamin keselamatan pekerja dan orang lain
-Menjamin keamanan peralatan yang digunakan
-Menjamin proses produksi yang aman dan lancar
Norma K3
Dengan ada beberapa norma yang harus dipahami dalam K3:
-Aturan berkaitan dengan keselamatan dan kesehatan kerja
-Diterapkan untuk melindungi tenaga kerja
-Resiko kecelakaan dan penyakit akibat kerja
Jenis Bahaya dalam K3
Beberapa jenis bahaya dalam K3 yakni sebagai berikut :
1.Bahaya Jenis Kimia
Bahaya akibat terhirupnya atau terjadinya kontak antara manusia dengan bahan kimia berbahaya. Contoh jenis kimia: abu sisa pembakaran bahan kimia, uap bahan kimia dan gas bahan kimia.
2.Bahaya Jenis Fisika
Bahaya akibat suatu temperatur udara yang terlalu panas maupun terlalu dingin serta keadaan udara yang tidak normal yang menyebabkan terjadinya perubahan atau mengalami suhu tubuh yang tidak normal.
Bahaya akibat keadaan yang sangat bising yang menyebabkan terjadi kerusakan pendengaran.
3.Bahaya Jenis Proyek/Pekerjaan
Bahaya akibat pencahayaan atau penerangan yang kurang menyebabkan kerusakan penglihatan.
Bahaya dari pengangkutan barang serta penggunaan peralatan yang kurang lengkap dan aman yang mengakibatkan cedera pada pekerja dan orang lain.
Istilah Bahaya K3
Istilah Bahaya dalam Lingkungan Kerja
- Hazard adalah suatu keadaan yang memungkinkan / dapat menimbulkan kecelakaan, penyakit, kerusakan atau menghambat kemampuan pekerja yang ada
- Danger adalah tingkat bahaya akan suatu kondisi yang sudah menunjukkan peluang bahaya sehingga mengakibatkan suatu tindakan pencegahan.
- Risk adalah prediksi tingkat keparahan bila terjadi bahaya dalam siklus tertentu.
- Incident adalah munculnya kejadian bahaya yang dapat atau telah mengadakan kontak dengan sumber energi yang melebihi ambang batas normal.
- Accident adalah kejadian bahaya yang disertai adanya korban dan/atau kerugian baik manusian maupun benda.
Standar K3
Standar keselamatan kerja merupakan pengamanan sebagai tindakan keselamatan kerja seperti:
- Perlindungan badan yang meliputi seluruh badan
- Perlindungan mesin
- Pengamanan listrik yang harus dicek secara berkala
- Pengamanan ruangan, meliputi sistem alarm, alat pemadam kebakaran, penerangan yang cukup, ventilasi yang baik dan jalur evakuasi khusus yang memadai
Alat Pelindung Diri (APD)
APD merupakan perlengkapan wajib yang digunakan saat bekerja sesuai bahaya dan resiko kerja untuk menjaga keselamatan pekerja dan orang disekitarnya. Alat pelindung diri meliputi: