Label Pangan
Label pangan merupakan setiap keterangan mengenai pangan yang bebentuk gambar, tulisan, kombinasi keduanya, atau bentuk lain yang disertakan pada pangan, dimasukkan ke dalam, ditempelkan pada, atau merupakan bagian kemasan pangan menurut PP No. 69 tahun 1999.
Label juga berperan sebagai sarana pendidikan bagi masyarakat karena produsen dapat menambahkan suatu informasi yang bersifat edukasi sehingga memberi nilai tambah bagi produk itu sendiri. Label menjadi strategi dalam pemasaran sekaligus sebagai daya tarik konsumen. Oleh karena itu diperlukan pengetahuan dan pemahaman terkait peraturan pelabelan dan etiket produk pangan.
Tujuan Pelabelan
Secara umum, pelabelan sendiri mempunyai tujuan tertentu antara lain:
- Memberi informasi tentang isi produk yang diberi label tanpa harus membuka kemasan
- Sarana komunikasi produsen kepada konsumen tentang produk
- Memberi petunjuk yang tepat pada konsumen hingga diperoleh fungsi produk yang optimum
- Sarana periklanan bagi produsen
- Memberi rasa aman bagi konsumen
Fungsi Pelabelan
Label bukan hanya sebagai alat penyampai informasi, namun juga berfungsi sebagai iklan dan branding sebuah produk. Menurut Kotler 2004 mengatakan bahwa fungsi label adalah sebagai berikut:
- Label mengidentifikasi produk atau merek.
- Label menentukan kelas produk.
- Label menggambarkan beberapa hal mengenai produk (siapa pembuatnya, dimana dibuat, kapan dibuat, apa isinya, bagaimana menggunakannya, dan bagaimana menggunakan secara aman).
- Label mempromosikan produk lewat aneka gambar yang menarik.
Peranan Label bagi Konsumen sangatlah penting untuk mengetahui deskripsi isi suatu produk tersebut. terdapat 3 peranan label bagi konsumen yakni:
Label bukan hanya sebagai alat penyampai informasi, namun juga berfungsi sebagai iklan dan branding sebuah produk. Menurut Kotler 2004 mengatakan bahwa fungsi label adalah sebagai berikut:
- Label mengidentifikasi produk atau merek.
- Label menentukan kelas produk.
- Label menggambarkan beberapa hal mengenai produk (siapa pembuatnya, dimana dibuat, kapan dibuat, apa isinya, bagaimana menggunakannya, dan bagaimana menggunakan secara aman).
- Label mempromosikan produk lewat aneka gambar yang menarik.
Peranan Label bagi Konsumen sangatlah penting untuk mengetahui deskripsi isi suatu produk tersebut. terdapat 3 peranan label bagi konsumen yakni:
- Informasi yang dibutuhkan sebagai pertimbangan untuk membeli atau tidak produk tertentu
- Dapat menentukan untuk memilih satu produk atas produk sejenis lainnya
- Dapat terhindar dari gangguan keamanan dan keselamatannya
Contoh Pelabelan Produk
Peraturan Tentang Pelabelan Produk
- PP No. 69 tahun 1999
Setiap orang yang memproduksi pangan yang dikemas dan diperdagangkan wajib mencantumkan label pada, di dalam, dan atau di kemasan. Keterangan yang harus ada dalam label:
- Nama produk
- Daftar bahan yang digunakan
- Berat atau isi bersih
- Nama dan alamat produsen
- Tanggal, bulan, dan tahun kadaluarsa
- UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan
Setiap orang yang memproduksi pangan dan memperdagangkannya wajib mencantumkan label ditulis atau dicetak dengan menggunakan bahasa Indonesia dan ditampilkan secara tegas serta jelas sehingga mudah dimengerti oleh masyarakat.
- Peraturan BPOM No. 31 tahun 2018
Setiap orang yang memproduksi pangan yang dikemas dan diperdagangkan wajib mencantumkan label pada, di dalam, dan atau di kemasan. Syarat peraturan BPOM No.31 tahun 2018 meliputi antara lain tidak mudah lepas, tidak mudah luntur atau rusak, dan terletak pada bagian yang mudah dibaca. Peraturan BPOM mempunyai larangan yang harus diketahui yakni pernyataan sebagai obat, Keterangan yang menyinggung suku, agama, ras dan identitas lembaga analisis pangan
Etiket
Label atau disebut juga etiket adalah tulisan, tag, gambar, atau deskipsi lain yang tertulis, dicetak, distensil, diukir, dihias, atau dicantumkan dengan jalan apapun pada wadah pengemas. Etiket dapat dikatakan sebagai berikut :
- Disebut juga sebagai tanda pengenal
- Menampung semua keterangan
- Menampung semua keterangan