Skip to content

Komunitas Frozenfood Indonesia

Komunitas Produsen Makanan Beku Indonesia

Menu
  • Home
  • Profil Frozener
  • Website Frozeners
  • Artikel
  • Sharbiz
  • Berita
  • Tentang Kami
Menu

Sertifikasi HALAL dan Cara Memperoleh Izin HALAL

Posted on Maret 19, 2020Agustus 17, 2023 by frozener

Sertifikasi Halal – Indonesia merupakan suatu negara yang mayoritas penduduknya adalah muslim. Maraknya makanan yang beredar di pasaran yang mengandung bahan yang diharmkan dalam islam sangat mengganggu bagi konsumen muslim. Sehingga bila dalam kemasan produk pangan terdapat logo halal dari MUI, akan membuat konsumen muslim merasa aman.

Sertifikasi Halal MUI merupakan fatwa ataupun hukum tertulis Majelis Ulama Indonesia yang menyatakan halalnya sebuah produk baik itu makanan, minuman, obat-obatan maupun kosmetika, sesuai dengan syariat Islam.

Memberikan rasa aman, ketentraman batin, dan menjamin kelayakan suatu produk untuk umat ataupun masyarakat, baik layak dari sisi kesehatan maupun layak dalam segi agama, yakni kehalalannya. Semua itu merupakan tujuan mendasar mengapa harus adanya Sertifikasi Halal MUI.

Sertifikasi Halal

Tahapan Mendapatkan Sertifikat HALAL

  1. Memahami persyaratan sertifikasi halal dan mengikuti pelatihan Sistem Jaminan Halal (SJH)
  2. Menerapkan SJH
  3. Menyiapkan dokumen sertifikasi halal
  4. Melakukan pendaftaran sertifikasi halal dengan cara mengupload data ke website /certificate online (cerol)
  5. Melakukan monitoring pre audit dan pembayaran akad sertifikasi
  6. Pelaksanaan audit
  7. Melakukan monitoring pasca audit
  8. Memperoleh sertifikat halal

3 Jenis Industri yang masuk kriteria pemegang Halal

Ada tiga jenis industri yang termasuk dalam kriteria pemegang sertifikat halal

  1. Restoran, katering, dan dapur
  2. Rumah potong hewan (RPH)
  3. Industri pengolahan produk pangan, obatobatan, dan komestik

Syarat Mendapatkan Sertifikasi HALAL

Kriteria atau persyaratan yang harus dimiliki industri yang ingin memiliki sertifikat halal:

  1. Bahan yang digunakan untuk industri pengolahan produk pangan, obat-obatan, dan komestik serta restoran, katering, dan dapur tidak boleh berasal dari barang yang diharamkan dalam Islam, yaitu babi dan produk turunannya, minuman keras, narkoba, dan produk turunannya, bangkai, darah.
  2. Tempat penyimpanan, penjualan, pengelolaan, pengolahan, hingga alat transportasi tidak boleh digunakan untuk produk yang diharamkan dalam Islam walaupun itu digunakan bergantian sekali pun.
  3. Pemilik usaha harus mendaftarkan seluruh produk dan lokasi produksi yang ada termasuk seluruh gerai, gudang, dan dapur jika ada.
  4. Untuk rumah potong hewan ada beberapa persyaratan khusus yang harus dipenuhi, yaitu:
    a. hewan yang disembelih merupakan hewan halal dan disembelih dengan cara halal sesuai tata cara syariat Islam yang berlaku
    b. jagal atau tukang sembelih yang dipekerjakan di rumah potong hewan harus memiliki sertifikat penyembelihan sehingga menandakan sudah terlatih dalam proses penyembelihan secara halal dan memang beragama Islam
    c. lokasi penyembelihan harus berada jauh dari lokasi ternak maupun penyembelihan hewan haram seperti babi.

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Menyukai ini:

Suka Memuat...

Terkait

Related Posts:

  • MANFAAT SERTIFIKAT HALAL BAGI PRODUSEN
    MANFAAT SERTIFIKAT HALAL BAGI PRODUSEN
  • teknologi-pembekuan-utama
    Sertifikat Produksi Pangan PIRT (Pangan Industri…
  • Manfaat Dan Kandungan Gizi Telur Ayam
    Manfaat Dan Kandungan Gizi Telur Ayam
  • yuyun-anwar
    Pengalengan Buah Dan Sayur Serta Tahapannya
  • Peran pemuda dalam menyokong ketahanan pangan nasional yang berkelanjutan,,,
    PERAN PEMUDA DALAM MENYOKONG KETAHANAN PANGAN…
  • teknologi-pembekuan-utama
    Mengenal Berbagai Macam Bahan Pangan
Pages: 1 2

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Archives

  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • September 2023
  • Mei 2023
  • Maret 2020
  • Juli 2019
  • Juli 2018
  • Agustus 2017
  • Mei 2017
  • November 2016
  • Oktober 2016
  • September 2016
  • Juli 2016
  • Juni 2016
  • Mei 2016
  • April 2016
  • Maret 2016
  • Februari 2016
  • Desember 2015
  • November 2015

Categories

  • Artikel
  • Berita
  • Ilmu dan teknologi pangan
  • khasiat dan manfaat rempah
  • Kopdar
  • Profil Frozeners
  • SharbiZ
  • Teknologi Pangan
  • Teknologi Pemanfaatan Limbah
©2025 Komunitas Frozenfood Indonesia | Built using WordPress and Responsive Blogily theme by Superb
%d