Sertifikasi Halal – Indonesia merupakan suatu negara yang mayoritas penduduknya adalah muslim. Maraknya makanan yang beredar di pasaran yang mengandung bahan yang diharmkan dalam islam sangat mengganggu bagi konsumen muslim. Sehingga bila dalam kemasan produk pangan terdapat logo halal dari MUI, akan membuat konsumen muslim merasa aman.
Sertifikasi Halal MUI merupakan fatwa ataupun hukum tertulis Majelis Ulama Indonesia yang menyatakan halalnya sebuah produk baik itu makanan, minuman, obat-obatan maupun kosmetika, sesuai dengan syariat Islam.
Memberikan rasa aman, ketentraman batin, dan menjamin kelayakan suatu produk untuk umat ataupun masyarakat, baik layak dari sisi kesehatan maupun layak dalam segi agama, yakni kehalalannya. Semua itu merupakan tujuan mendasar mengapa harus adanya Sertifikasi Halal MUI.
Tahapan Mendapatkan Sertifikat HALAL
- Memahami persyaratan sertifikasi halal dan mengikuti pelatihan Sistem Jaminan Halal (SJH)
- Menerapkan SJH
- Menyiapkan dokumen sertifikasi halal
- Melakukan pendaftaran sertifikasi halal dengan cara mengupload data ke website /certificate online (cerol)
- Melakukan monitoring pre audit dan pembayaran akad sertifikasi
- Pelaksanaan audit
- Melakukan monitoring pasca audit
- Memperoleh sertifikat halal
3 Jenis Industri yang masuk kriteria pemegang Halal
Ada tiga jenis industri yang termasuk dalam kriteria pemegang sertifikat halal
- Restoran, katering, dan dapur
- Rumah potong hewan (RPH)
- Industri pengolahan produk pangan, obatobatan, dan komestik
Syarat Mendapatkan Sertifikasi HALAL
Kriteria atau persyaratan yang harus dimiliki industri yang ingin memiliki sertifikat halal:
- Bahan yang digunakan untuk industri pengolahan produk pangan, obat-obatan, dan komestik serta restoran, katering, dan dapur tidak boleh berasal dari barang yang diharamkan dalam Islam, yaitu babi dan produk turunannya, minuman keras, narkoba, dan produk turunannya, bangkai, darah.
- Tempat penyimpanan, penjualan, pengelolaan, pengolahan, hingga alat transportasi tidak boleh digunakan untuk produk yang diharamkan dalam Islam walaupun itu digunakan bergantian sekali pun.
- Pemilik usaha harus mendaftarkan seluruh produk dan lokasi produksi yang ada termasuk seluruh gerai, gudang, dan dapur jika ada.
- Untuk rumah potong hewan ada beberapa persyaratan khusus yang harus dipenuhi, yaitu:
a. hewan yang disembelih merupakan hewan halal dan disembelih dengan cara halal sesuai tata cara syariat Islam yang berlaku
b. jagal atau tukang sembelih yang dipekerjakan di rumah potong hewan harus memiliki sertifikat penyembelihan sehingga menandakan sudah terlatih dalam proses penyembelihan secara halal dan memang beragama Islam
c. lokasi penyembelihan harus berada jauh dari lokasi ternak maupun penyembelihan hewan haram seperti babi.