Skip to content

Komunitas Frozenfood Indonesia

Komunitas Produsen Makanan Beku Indonesia

Menu
  • Home
  • Profil Frozener
  • Website Frozeners
  • Artikel
  • Sharbiz
  • Berita
  • Tentang Kami
Menu

Sertifikasi HALAL dan Cara Memperoleh Izin HALAL

Posted on Maret 19, 2020Agustus 17, 2023 by frozener

Dokumen yang harus disiapkan oleh pemilik usaha dalam membuat sertifikat halal disebut HAS 23000 /Persyaratan Sertifikasi Halal , terdiri dari 2 yaitu Kriteria Sistem Jaminan Halal, Kebijakan dan Prosedur.

Dokumen Yang Harus Disiapkan

  1. Daftar berbagai produk yang ada dalam merk dagang tersebut
  2. Daftar semua bahan baku yang digunakan
  3. Khusus untuk rumah potong hewan, diwajibkan melampirkan daftar penyembelih dan alat sembelih yang digunakan
  4. Matriks produk
  5. Manual Sistem Jaminan Halal
  6. Diagram alir proses produksi
  7. Daftar alamat fasilitas produksi
  8. Bukti sosialisasi kebijakan halal
  9. Bukti pelatihan internal dan audit internal
Sertifikasi Halal  Indonesia

Audit

Pelaksanaan audit merupakan bagian dari salah satu prosedur yang dijalankan dalam mendapatkan sertifikat halal. Audit dilakukan bila badan usaha telah lolos pre audit dan akad telah disetujui kedua belah pihak.

Pemeriksaan Audit meliputi:

  1. Pemeriksaan dokumen spesifikasi mengenai asal usul bahan, komposisi, proses pembuatan, formula produksi, serta dokumen pelaksanaan produksi halal lainnya secara keseluruhan
  2. Manajemen produsen dalam menjamin kehalalan produk
  3. Observasi lapangan yang mencakup keseluruhan proses mulai dari masih berupa bahan hingga produk yang sudah dikemas jadi
  4. Keabsahan dan kesesuaian dokumen
  5. Pengambilan sampel jika diperlukan
  6. Pengisian barang sesuai dengan perkembangan terakhir produk

Monitoring Pasca Audit

Monitoring Pasca Audit Perlu dilakukan sebaiknya setiap hari agar ketidaksesuaian data pada hasil audit dapat segera diketahui dan dilakukan perbaikan.

  1. Pemilik usaha berkewajiban menyerahkan laporan audit internal setiap enam bulan sekali sejak sertifikat halal diterbitkan
  2. Selain itu, jika ada perubahan bahan, proses produksi, lokasi dan lainnya maka pemilik usaha wajib melaporkan hal tersebut dan mendapat izin dari LPPOM MUI.

Perpanjangan Sertifikasi HALAL

Jika sudah akan memasuki masa dua tahun maka pemilik usaha harus melakukan perpanjangan sertifikat halal dengan cara mendaftarkan kembali sesuai dengan perkembangan terakhir dari produk yang dijual maksimal tiga bulan sebelum masa berlaku habis.
 Jika terjadi penambahan ataupun perubahan lokasi, bahan baku, serta proses maka pemilik usaha harus melampirkan juga keterangan tersebut.

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Menyukai ini:

Suka Memuat...

Terkait

Related Posts:

  • MANFAAT SERTIFIKAT HALAL BAGI PRODUSEN
    MANFAAT SERTIFIKAT HALAL BAGI PRODUSEN
  • teknologi-pembekuan-utama
    Sertifikat Produksi Pangan PIRT (Pangan Industri…
  • teknologi-pembekuan-utama
    Mengenal Berbagai Macam Bahan Pangan
  • yuyun-anwar
    Pengalengan Buah Dan Sayur Serta Tahapannya
  • Peran pemuda dalam menyokong ketahanan pangan nasional yang berkelanjutan,,,
    PERAN PEMUDA DALAM MENYOKONG KETAHANAN PANGAN…
  • jenis jenis pengawet makanan alami pada makanan
    Bahan Pengawet Makanan Alami Pada Produk Pangan
Pages: 1 2

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Archives

  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • September 2023
  • Mei 2023
  • Maret 2020
  • Juli 2019
  • Juli 2018
  • Agustus 2017
  • Mei 2017
  • November 2016
  • Oktober 2016
  • September 2016
  • Juli 2016
  • Juni 2016
  • Mei 2016
  • April 2016
  • Maret 2016
  • Februari 2016
  • Desember 2015
  • November 2015

Categories

  • Artikel
  • Berita
  • Ilmu dan teknologi pangan
  • khasiat dan manfaat rempah
  • Kopdar
  • Profil Frozeners
  • SharbiZ
  • Teknologi Pangan
  • Teknologi Pemanfaatan Limbah
©2025 Komunitas Frozenfood Indonesia | Built using WordPress and Responsive Blogily theme by Superb
%d