Dokumen yang harus disiapkan oleh pemilik usaha dalam membuat sertifikat halal disebut HAS 23000 /Persyaratan Sertifikasi Halal , terdiri dari 2 yaitu Kriteria Sistem Jaminan Halal, Kebijakan dan Prosedur.
Dokumen Yang Harus Disiapkan
- Daftar berbagai produk yang ada dalam merk dagang tersebut
- Daftar semua bahan baku yang digunakan
- Khusus untuk rumah potong hewan, diwajibkan melampirkan daftar penyembelih dan alat sembelih yang digunakan
- Matriks produk
- Manual Sistem Jaminan Halal
- Diagram alir proses produksi
- Daftar alamat fasilitas produksi
- Bukti sosialisasi kebijakan halal
- Bukti pelatihan internal dan audit internal
Audit
Pelaksanaan audit merupakan bagian dari salah satu prosedur yang dijalankan dalam mendapatkan sertifikat halal. Audit dilakukan bila badan usaha telah lolos pre audit dan akad telah disetujui kedua belah pihak.
Pemeriksaan Audit meliputi:
- Pemeriksaan dokumen spesifikasi mengenai asal usul bahan, komposisi, proses pembuatan, formula produksi, serta dokumen pelaksanaan produksi halal lainnya secara keseluruhan
- Manajemen produsen dalam menjamin kehalalan produk
- Observasi lapangan yang mencakup keseluruhan proses mulai dari masih berupa bahan hingga produk yang sudah dikemas jadi
- Keabsahan dan kesesuaian dokumen
- Pengambilan sampel jika diperlukan
- Pengisian barang sesuai dengan perkembangan terakhir produk
Monitoring Pasca Audit
Monitoring Pasca Audit Perlu dilakukan sebaiknya setiap hari agar ketidaksesuaian data pada hasil audit dapat segera diketahui dan dilakukan perbaikan.
- Pemilik usaha berkewajiban menyerahkan laporan audit internal setiap enam bulan sekali sejak sertifikat halal diterbitkan
- Selain itu, jika ada perubahan bahan, proses produksi, lokasi dan lainnya maka pemilik usaha wajib melaporkan hal tersebut dan mendapat izin dari LPPOM MUI.
Perpanjangan Sertifikasi HALAL
Jika sudah akan memasuki masa dua tahun maka pemilik usaha harus melakukan perpanjangan sertifikat halal dengan cara mendaftarkan kembali sesuai dengan perkembangan terakhir dari produk yang dijual maksimal tiga bulan sebelum masa berlaku habis.
Jika terjadi penambahan ataupun perubahan lokasi, bahan baku, serta proses maka pemilik usaha harus melampirkan juga keterangan tersebut.