Komunitas Frozenfood Indonesia – Berawal ikut serta dalam program BPOM pelatihan Bimtek mengenai Teknologi dan Keamanan Produk Pangan Beku pada 25 Agustus 2015, para peserta berinisiatif melanggengkan komunikasi antar-sesama UKM Frozen Food di social media melalui grup Whatsapp.
Puncaknya pada 12 September 2015 peserta UKM Frozen Food mengadakan kopi darat di Sentulfresh Indonesia, Sentul, Bogor, Jawa Barat.
Dalam pertemuan tersebut, UKM Frozen Food bermusyawarah dan bermufakat untuk membentuk satu wadah komunitas yang diberi nama Komunitas Frozenfood Indonesia (Frozenfood Indonesian Community).
Pada awalnya anggotanya hanya terdiri dari UKM Frozenfood dari wilayah Jakarta, Bogor, Tangerang, Depok, Tangerang Selatan, Bekasi, Subang, Surabaya, kemudian berkembang dan bertambah dari berbagai daerah lainnya yaitu Malang, Tegal, Semarang, Padang, Surabaya dan lain-lain.
Satu hal yang di rindukan dan diharapkan Komunitas Frozenfood Indonesia ini dan juga UKM-UKM di Indonesia lainnya adalah adanya kemudahan (deregulasi) di bidang perizinan misalnya MD bagi UKM Frozen food.
Berdasarkan regulasi yang ada soal MD hanya bisa dilakukan oleh industri-industri besar karena ketat dan rigidnya persyaratan yang sangat memberatkan bagi pelaku usaha menegah kecil. Apakah Frozen Food hanya dominasi dari industri-industri besar saja?
Jawaban sudah disampaikan oleh BPOM dalam Bimtek tanggal 25 Agustus 2015 tersebut yang menyatakan akan diberikannya kemudahan bagi UKM Frozen Food dalam pengurusan MD.
Tentunya, ibarat kehausan di padang pasir, kami UKM Frozen Food menemukan oase yang akan menyegarkan tenggorokan dan tubuh kami. MD sudah di depan mata.
Terobosan cerdas seperti ini yang kami rindukan dalam bentuk deregulasi dari pemerintah sebagai langkah kongkret pembinaan dan pengembangan UKM-UKM Indonesia.
Tentunya kami juga tidak menginginkan deregulasi yang mengesampingkan keamanan, baku mutu, higienisitas, produk pangan makanan beku kami.
Tetap keamanan dan kualitas produk kami kedepankan. Kami sadar betul, tanpa produk berkualitas, maka kami akan digilas oleh produk-produk dari luar setelah MEA berlaku secara de facto di penghujung tahun 2015 ini.
Maksud dan Tujuan
- Komunitas Frozenfood Indonesia bermaksud untuk saling bahu membahu memajukan UKM Frozen Food di Indonesia
- Komunitas Frozenfood Indonesia bertujuan untuk mempersiapkan diri dalam menghadapi MEA 2015
- Menjadikan Produk Frozenfood UKM Indonesia memiliki kualitas standar internasional sehingga bisa diterima di pasaran baik regional maupun dunia.
Usaha-usaha yang dilakukan :
- Membangun dan menjalin komunikasi yang baik dengan berbagai pihak baik pemerintahan maupun swasta
- Mengedepankan asas-asas kebersamaan.
- Tidak bertentangan dengan hukum positif dan norma-norma yang berlaku di Negara Republik Indonesia
Kegiatan-kegiatan :
- Seminar atau workshop seputar perizinan dan produksi pangan untuk frozen food
- Pelatihan-pelatihan yang berkaitan dengan peningkatan kapasitas (building capacity) di bidang produksi, kualitas produk, packaging, marketing.
- Bazaar atau Expo produk frozen food.